Dikomandoi DLH PALI, Sejumlah OPD Geruduk Pasar Pendopo Sapu Bersih Saluran Air Hingga Sampah


DLH dan Disperindag, BPBD serta Kelurahan Talang Ubi Timur gotong royong di pasar Pendopo 


PALI. SININEWS.COM -- Dipelopori oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sejumlah OPD dilingkungan Pemkab PALI serta Kelurahan Talang Ubi Timur menggeruduk pasar Inpres Pendopo pada Selasa 14 Oktober 2025.


Kedatangan sejumlah OPD dengan komando DLH PALI ke pasar Pendopo rupanya melakukan gotong royong membersihkan parit atau drainase hingga sampah pada los-los pasar agar saluran air bisa lancar mengalir.


Adapun OPD yang terlibat pada kegiatan gotong royong tersebut adalah Disperindag, BPBD serta kelurahan Talang Ubi Timur.


Dikatakan Lurah Talang Ubi Timur Rita Anwar bahwa kegiatan gotong royong tersebut diinisiasi oleh DLH Kabupaten PALI dalam mengatasi sampah dan saluran air.


"Dinas LH mengajak kerjasama Kelurahan Talang Ubi Timur dan Disperindag serta BPBD melakukan gotong royong membersihkan drainase dipinggir los-los pertokoan serta sampah yang ada didalam los pasar," ungkap Misz Rita sapaan akrab Lurah Talang Ubi Timur.


Gagasan melakukan gotong royong dengan melibatkan sejumlah OPD dikemukakan Lurah Misz Rita harus dibudayakan agar permasalahan sampah serta lingkungan bisa diatasi.


"Dengan cara seperti ini akan meringankan pekerjaan, sebab masalah sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas LH saja melainkan tugas kita bersama," imbuhnya.(sn/perry)

Share:

SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Kegiatan Hulu Migas


SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Kegiatan Hulu Migas


Jakarta. SININEWS.COM -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 13 Oktober 2025. 


Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, SH dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bayu Setta, di kantor SKK Migas,  Gedung Wisma Mulia, Jakarta.


Nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan SKK Migas dalam mendukung keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas serta optimalisasi manfaatnya bagi masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Bupati H. M. Toha Tohet, S.H  menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyambut baik langkah strategis ini sebagai wujud sinergi yang konkret antara sektor industri migas dengan pembangunan daerah.


“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memperkuat kegiatan hulu migas di Musi Banyuasin, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui peningkatan ekonomi lokal, lapangan kerja, dan program tanggung jawab sosial,” Kata Bupati Toha Tohet.


Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bayu Setta, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keberlanjutan operasi hulu migas.


“SKK Migas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan hulu migas berjalan dengan baik, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah,” ungkap Eka Bayu Setta.


Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan meningkatkan koordinasi dalam mendukung operasional hulu migas  termasuk aspek perizinan, pengembangan kapasitas masyarakat, serta dukungan terhadap infrastruktur penunjang di wilayah operasi migas.


Nota kesempakatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Komwas SKK Migas, Angga Wirya, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi dan Kepala Divisi Formalitas, George Nicolas Simanjuntak.


Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya SKK Migas dalam mendorong pencapaian target produksi nasional serta memperkuat hubungan kemitraan antara pusat dan daerah demi kemandirian energi Indonesia.(sn)

Share:

Tutupi Badan Jalan, Damkar PALI Sapu Bersih Pohon Tumbang di Talang Rimbo


PALI. SININEWS.COM -- Arus lalulintas di jalan Raya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tepatnya di Talang Rimbo Kecamatan Talang Ubi sempat tersendat lantaran adanya pohon tumbang menutupi jalan tersebut pada Selasa sore 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wib.


Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama lantaran tim dari Dinas Damkar PALI turun tangan dan langsung menyapu jalan tersebut sehingga arus lalulintas kembali lancar.


Dikatakan Kepala Dinas Damkar PALI melalui Kabid Suyadi bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan.


"Kami langsung menuju lokasi kejadian dengan menerjunkan beberapa anggotanya kita lengkap dengan peralatan untuk mengevakuasi pohon yang tumbang," kata Suyadi.


Dan sekitar setengah jam bekerja, Suyadi menyebut pohon tumbang berhasil dibersihkan.


"Alhamdulillah jalan kembali bersih dan arus lalulintas kembali lancar," imbuhnya.(sn/perry)

Share:

Dua Anak di Sungai Baung Terjangkit DBD, Warga Apresiasi Langkah Cepat Dinkes PALI


petugas Dinkes PALI tengah melakukan fogging di Desa Sungai Baung 


PALI. SININEWS.COM -- Langkah cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menindaklanjuti adanya dua anak asal Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD) mendapat apresiasi dari warga.


Pasalnya, Dinkes kabupaten PALI langsung merespon permintaan warga yang mengajukan permohonan dilakukannya pengasapan atau fogging di lingkungan yang terdapat dua anak yang terjangkit DBD.


Dan pada Senin 13 Oktober 2025 kemarin, Dinkes PALI mendatangi desa Sungai Baung untuk melakukan fogging di lingkungan yang terdapat dua anak yang terjangkit DBD.

 
"Kami sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati PALI Asgianto melalui Dinkes PALI yang langsung merespon adanya keresahan warga karena takut tertular DBD akibat banyak nyamuk dilingkungan kami," ucap Suwito salah satu warga Sungai Baung, Selasa 14 Oktober 2025.

Ditambahkannya bahwa dengan cepat tanggap Dinkes PALI melakukan fogging warga sekitar tak merasa khawatir lagi tertular penyakit yang disebarkan melalui gigitan nyamuk.

"Kekhawatiran warga mereda karena lingkungan kami sudah difogging. Awalnya kami takut tertular karena nyamuk dilingkungan kami cukup banyak," imbuhnya.

Dengan dilakukannya fogging, Suwito berharap tidak ada lagi warga terjangkit DBD.

"Dua anak yang terkena DBD saat ini sudah membaik dan harapan kami tidak ada lagi korban berikutnya. Kami juga akan menjaga lingkungan tetap bersih supaya tidak ada nyamuk bersarang," tutupnya. (sn/perry)


saat ini kondisi anak yang terkena DBD sudah membaik 
Share:

Adiwinata : Jelang Keberangkatan Atlit Musi Rawas PORPROV ke XV Muba 2025, Minim Anggaran


Adiwinata : Jelang Keberangkatan Atlit Musi Rawas PORPROV ke XV Muba 2025, Minim Anggaran


MUSI RAWAS. SININEWS.COM - Pekan Olahraga Provinsi Sumsel (PORPROV) ke XV yang berlangsung di Musi Banyuasin (Muba) mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2025 mempertandingkan 34 Cabang Olahraga (Cabor) diikuti 17 Kabupaten/Kota se Sumsel. dan rencananya akan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan. 


Kepala Dinas Pemuda & Olahraga (Kadispora) Kabupaten Musi Rawas Adiwinata saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon, Selasa (14/10/25) mengatakan, Terkait keberangkatan atlit Musi Rawas PORPROV ke XV di Muba, cabor yang kami kirim sebanyak 26 Cabor dari 34 Cabor yang dipertandingkan PORPROV Muba XV 2025. karna minimnya anggaran. 

" Anggaran dari Dispora hanya Rp 1 Milyar, dan dari Koni Mura Rp 1 Milyar, total keseluruhan anggaran Rp 2 Milyar,"ungkap Adi sapaan akrabnya. 


Lanjut Adi seraya menambahkan, Terkait dana publikasi media, Dispora hanya menganggarkan Rp 10 juta. Kami juga sudah mengundang pihak Kominfo rapat tadi, bagaimana teknisnya cara pembagian terkait anggaran dana publikasi tersebut. 

" Masalah pemberitaan atlit terkait Cabor yang bertanding nanti, Dispora akan mengirimkan datanya, dan kami kirim ke Kominfo, silahkan media untuk mempublikasikannya,"kata Adi. 

Saat ditanya media ini, Apakah dari Dispora tidak mengirim Wartawan untuk meliput Cabor yang diikuti atlit Musi Rawas ? Dirinya menjawab, dari Dispora tidak ada media yang diiukutkan untuk meliput atlit Musi Rawas. 

"Ya itu tadi, karna minimnya anggaran yang diberikan kepada Dispora," pungkasnya. 


Sementara itu Ketua KONI Kabupaten Musi Rawas, Elba Roma saat diwawancarai wartawan ini diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu mengatakan, KONI Musi Rawas sudah sejak beberapa bulan ini telah melakukan persiapan dalam menyambut perhelatan PORPROV ke XV Muba 2025, dan kini persiapan tersebut telah mendekati 90 persen.

“  PORPROV ke XV Muba 2025, KONI Musi Rawas mengirimkan 160 atlit. Official, Pelatih sebanyak 175, total keseluruhan berjumlah 235. Sedangkan Cabang Olahraga (Cabor) yang kita ikuti sebanyak 27 Cabor, dengan target 40 medali emas,"ucap Elba sapaan akrabnya. 


Lanjut Elba mengatakan, PORPROV ke XIV di Kabupaten Lahat, Kontingen Musi Rawas berhasil meraih medali 16 emas, 49 perak, 76 perunggau, berada di peringkat 13.

" Insya Allah, PORPROV Muba 2025, Kita menargetkan masuk 6 besar, "ungkap Elba dengan nada optimis. 


Lebih lanjut Elba mengatakan, Berbagai tahapan sudah kita laksanakan, seperti rapat koordinasi, Verifikasi data, hingga pengecekan faktual sudah dilaksanakan dan tinggal lagi penyempurnaan sebelum hari keberangkatan.


Saat ditanya terkait Cabor andalan yang bisa mendulang medali banyak bagi kontinen Musi Rawas ? Dirinya tidak menyebutkan cabor unggulan secara spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa setiap cabor memiliki peluang memperoleh medali. Bahkan, semua atlet diharapkan bisa memberikan kontribusi terbaik dan bisa mengharumkan nama Musi Rawas. 

“ Dirinya berharap para atlet yang berlaga mampu tampil maksimal, menjaga sportivitas, dan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Musi Rawas,"harap Elba. 


Saat ditanya kembali terkait bonus atlit ? Dirinya menjawab, Bahwa untuk Bonus atlit sudah kita persiapkan, tapi besarannya belum tahu, nanti saya akan cek ke Dispora berapa besarannya. 

" Yang pasti, Atlit yang sudah mengharumkan nama baik Musi Rawas, setelah selesai PORPROV akan ada penyerahan Bonus,"pungkasnya. (sn/SMSI Musi Rawas)

Share:

Tambang Batubara PT.STE Harus Stop Sementara, Kepala DLH PALI: Kalau Masih Beroperasi Laporkan


Kepala DLH PALI


PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya rekomendasi sanksi administrasi dan denda, aktivitas tambang batubara milik PT.STE yang berlokasi di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), aktivitas perusahaan tersebut harus stop sementara.


Perintah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI Dr. Ariansyah usai menerima pertemuan antara PT.STE dengan masyarakat Desa Benuang yang difasilitasi DPRD PALI kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna.


Dengan tegas, Ariansyah meminta masyarakat apabila terlihat adanya aktivitas pertambangan di wilayah kerja PT.STE untuk segera melaporkan ke DLH Kabupaten PALI.


"Kalau ada masyarakat melihat aktivitas tambang di PT.STE, maka laporkan ke saya atau langsung ke kantor DLH PALI," ungkap Ariansyah.


Karena menurut Ariansyah bahwa setelah keluarnya rekomendasi sanksi administrasi dan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT.STE harus menghentikan sementara aktivitas mereka.


"Aktivitas PT.STE jangan beroperasi terlebih dahulu karena sudah ada rekomendasi sanksi," imbuhnya.


Ditegaskannya apabila sanksi administrasi dan denda sudah keluar dari Kementerian LH kemudian pihak STE tidak memenuhinya maka DLH Kabupaten PALI akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin tambang perusahaan tersebut.


"Izin tambang bisa dicabut apabila sanksi sudah keluar dan pihak perusahaan tidak memenuhinya. Karena kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin tambang PT.STE," tegasnya.


Menyikapi polemik PT.STE, tokoh Pemuda PALI Yogi S Memet menyatakan akan menggelar aksi demontrasi apabila pihak PT.STE tidak mengindahkan perintah dari DLH untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut.



"PT. STE harus stop dulu beroperasi, apalagi sesuai statment kepala LH PALI, perusahaan ini diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan. Sesuai UU LH tahun no 32 tahun 2009. Cabut izin perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. Kalau mereka tetap beroperasi, kita akan gelar aksi di tambang, biar masa yang tutup. Kedepan kita berharap agar perusahaan yang ada di PALI untuk patuh aturan, jangan asal operasi, clear ke dulu, izin, Amdal serta lingkungan dijaga," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Ketua DPRD PALI Akui Nasib Tambang Batubara PT.STE di Benuang Nunggu Detik-detik Penutupan


Ketua DPRD PALI


PALI. SININEWS.COM -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H.Ubaidillah mengaku bahwa operasional tambang batubara di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi tinggal menunggu detik-detik penutupan.


Informasi itu disampaikan Ketua DPRD PALI usai memfasilitasi pertemuan antara pihak PT.STE dengan masyarakat kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna DPRD PALI.


"Perusahaan PT.STE sudah warning tinggal menunggu detik-detik penutupan karena sudah banyak permasalahan di kabupaten PALI," ungkap H.Ubaidillah.



Salah satunya disebutkan ketua DPRD PALI adalah angkutan batubara PT.STE masih banyak menggunakan jalan umum.


"Sanksi PT.STE diberikan dari pemerintah pusat karena sudah banyak melakukan pelanggaran di PALI, terutama mobilisasi angkutan batubara masih melalui jalan umum," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dr.Ariansyah membenarkan pihak PT.STE telah menerima rekomendasi sanksi administrasi dan sanksi denda.


"Pengelolaan lingkungan hidup di PT.STE tidak sesuai. Keputusan sanksi denda dan administrasi dari kementerian LH masih kita tunggu. Selama mereka menerima sanksi mereka tidak boleh melakukan penambangan. Apabila sanksi denda dan administrasi sudah turun kemudian mereka tidak bisa memenuhinya maka kita akan merekomendasikan untuk izinnya dicabut," tandas Ariansyah.(sn/perry)

Share:

Tambang Batubara PT.PEB di Benuang Bisa Beroperasi, Ketua DPRD PALI: Asal..


Ketua DPRD PALI


PALI. SININEWS.COM -- Penolakan warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap rencana pembukaan tambang batubara oleh PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) di wilayah desa tersebut masih ada peluang bisa beroperasi asalkan tuntutan masyarakat dipenuhi.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD PALI H.Ubaidillah usai menengahi polemik rencana pembukaan tambang batubara oleh PT.PEB yang ditolak masyarakat melalui pertemuan kedua belah pihak kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna DPRD PALI.


Dikemukakan H.Ubaidillah bahwa memang warga Desa Benuang menolak rencana pembukaan tambang batubara karena ada beberapa faktor yang ditakutkan masyarakat terhadap dampak dikemudian hari, namun ada opsi kedua yang membuka peluang PT.PEB bisa beroperasi.


"Ada 19 tuntutan yang dipinta masyarakat apabila PT.PEB bisa diterima masyarakat untuk membuka tambang, itu artinya ada opsi kedua membuka ruang bagi PT.PEB untuk bisa melakukan pendekatan dengan masyarakat," ungkap ketua DPRD PALI.


Ketua DPRD PALI juga mempersilahkan kedua belah pihak kembali mengagendakan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi agar kedua belah pihak sepakat.


"Silahkan ketemu dan mengagendakan kembali pertemuan antara kedua belah pihak agar ada titik temunya," imbuhnya.


Ditambahkan H.Ubaidillah bahwa pada dasarnya semua pihak dari pemerintah hingga masyarakat mendukung investasi di kabupaten PALI asalkan sama-sama memberikan manfaat.


"Kami sangat mendukung adanya investasi di kabupaten PALI, dengan cara duduk bersama mudah-mudahan ada solusi yang didapat sehingga perusahaan bisa beroperasi dan masyarakat mendapatkan dampak positif dari kehadiran perusahaan," harapnya.


Untuk diketahui bahwa 19 tuntutan masyarakat Desa Benuang sebagai opsi kedua terhadap rencana PT.PEB membuka tambang baru batubara di wilayah tersebut adalah sebagai berikut:


1. Semua perusahaan sudah memenuhi semua syarat, kewajiban-kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang pertambangan.


2. Tenaga kerja minimal 80 persen asli dari Desa Benuang dan Beruge Darat dengan presentasi 60 persen dari Benuang dan 40 persen dari Beruge Darat.


3. Kontraktor dari Desa Benuang dan Beruge Darat harus dilibatkan sesuai kemampuan.


4. Penerimaan tenaga kerja dari Desa Benuang dan Beruge Darat melalui rekomendasi dari dua kepala desa 50 persen dengan ketentuan 30 persen Kades Benuang 20 persen Kades Beruge Darat. 50 persen lainnya dibuka secara transparan dikelola dan rekomendasi oleh aliansi Benuang Beruge Darat bersatu 30 persen Benuang dan 20 persen Beruge Darat dibuktikan dengan rekomendasi dua kepala desa yang menyatakan warga bersangkutan asli putra daerah dua desa tersebut.


5. Harus ada yang bertanggungjawab terhadap keuangan perusahaan atas semua aktivitas dan kontrak-kontrak yang ada serta kewajiban-kewajiban yang ada.


6. CSR diberikan perbatu keluar, perbulan.


7. Tenaga kerja harus dibayar sesuai UMR.


8. Jarak tambang batubara dengan pemukiman dua desa tersebut tidak kurang dari 4 kilometer.


9. Pemindahan tangan/ kontrak kerja/perjanjian lainnya harus ketahui kepala desa dan masyarakat.


10. Pemaparan tentang pengelolaan limbah serta reklamasi limbah disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan bertanggungjawab.


11. Pembebasan lahan harus dengan harga sama harus dengan ketentuan harga 30 ribu per meter jika untuk penambangan dan perusahaan tidak menggunakan pihak kedua dalam pembebasan lahan.


14. Pemegang IUP harus membuat pernyataan dan jaminan atas aktivitas tambang dan turunannya, baik finansial maupun keselamatan kerja.


15. Setiap mobil angkutan batubara dari stok file ke pelabuhan wajib menggunakan terpal agar tidak menimbulkan debu.


16. Pihak penambang harus menyisakan hutan dengan jarak 50 meter dari sungai dan tidak boleh digali apalagi menutup dan mengalihkan aliran sungai tersebut.


17. Pihak penambang harus membuat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan kontrak kerja minimal 5 tahun.


18. Pihak pemerintah kabupaten PALI harus memberikan jaminan tertulis kepada pemerintah kedua desa tersebut dan masyarakat di kedua desa itu atas tanggungjawab penambang jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 


19. Apabila pihak perusahaan tambang mengingkari salah satu kemauan masyarakat, maka perusahaan siap ditutup.(sn/perry)

Share:

Tuai Banyak Masalah, Nasib Tambang Batubara PT.STE di Benuang PALI Diujung Tanduk


Foto. Ilustrasi aktivitas tambang batubara 


PALI. SININEWS.COM -- Dinilai menuai banyak permasalahan, nasib tambang batubara milik PT.STE yang berada di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nasibnya kini diujung tanduk.


Pasalnya, sejumlah permasalahan yang dihadapi PT.STE sampai saat ini belum kunjung selesai, dari dampak lingkungan pasca penambangan, gaji pekerja yang belum dibayar hingga upah pekerja yang dibawah UMK hingga hutang-hutang ke pihak ketiga yang masih nunggak.


Permasalahan PT.STE pun kini ditengahi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kanu PALI yang memfasilitasi pertemuan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat Desa Benuang serta beberapa vendor atau pihak ketiga kemarin 13 Oktober 2025.


Pada pertemuan tersebut, perwakilan warga Desa Benuang mendesak PT.STE ditutup dan jangan beroperasi lagi karena selama melakukan aktivitas pertambangan dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.


Seperti diungkapkan Fajrin salah satu perwakilan warga Benuang yang ikut serta pada pertemuan tersebut.


Fajrin merasa keberadaan tambang batubara PT.STE hanya membawa mudharat dan dampak lingkungan pasca penambangan sudah merusak lingkungan tanpa memperhatikan sekitar.


Fajrin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI untuk turun ke lapangan meninjau dan sekaligus menutup aktivitas tambang batubara PT.STE.


"Coba tinjau ke lokasi tambang batubara PT.STE, lingkungan rusak akibat operasional perusahaan tersebut. Selain itu pekerja belum dibayar dan upah mereka dibawah UMK," ungkap Fajrin.


Sama halnya disampaikan Khairillah, warga lainnya yang mengaku sebagai vendor yang sampai saat ini PT.STE belum membayar kewajibannya setelah pihaknya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.


"PT.STE ini tidak pernah ada itikad baik, apabila diajak bertemu hanya mendatangkan perwakilan yang tidak bisa memutuskan. Sementara kami butuh kepastian kapan kontrak kami dibayar. Kami tegaskan apabila hal ini berlarut-larut maka kami minta PT.STE ditutup dan kami juga akan menempuh jalur hukum," tandas Khairillah.


Sementara itu, anggota DPRD PALI asal Desa Benuang Herdianto meminta pihak perusahaan memenuhi permintaan masyarakat yang menginginkan adanya petinggi PT.STE hadir dan memberikan keputusan agar permasalahan ini bisa cepat selesai.



"Pada intinya masyarakat meminta dihadirkan pihak PT.STE yang bisa mengambil keputusan agar ada titik terang. Dan harapan kami ada kesepakatan bersama dihasilkan agar investasi di desa Benuang tetap berjalan dan masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya," harap anggota dewan dari PKB itu.


Diketahui kemarin, DPRD PALI mengajak PT.STE dan masyarakat Desa Benuang duduk bersama. Pada pertemuan tersebut, ketua DPRD PALI H. Ubaidillah memimpin kegiatan tersebut didampingi Wakil ketua II Firdaus Hasbullah serta hadir anggota DPRD lainnya diantaranya Herdianto yang merupakan asli kelahiran Desa Benuang.(sn/perry)

Share:

Ganas Annar MUI Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba


Ganas Annar MUI Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba


Jakarta. SININEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) Dr. Titik Haryati dan Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal KH Bukhori Sail Attahiri mengadakan kegiatan kajian dan dakwah majelis taklim dengan mengangkat tema “Keluarga harmonis tanpa narkoba”.


Keterangan pers Ganas Annar MUI, Senin (13/10) menyebutkan, kajian dan dakwah terkait bahaya narkoba yang berlangsung pada 12 Oktober 2025 di Masjid Istiqlal Jakarta itu dihadiri lebih dari 500 ibu-ibu majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta.   


Tujuannya adalah memberikan kesadaran bagi para ibu majelis taklim agar mereka memiliki kepedulian dan kemampuan untuk melakukan pengawasan sejak dini bagi anggota keluarganya serta bagi masyarakat sekitar terkait bahaya narkoba.


Kepedulian dan komitmen majelis taklim sangat penting dalam upaya menciptakan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), wujud Asta Cita ke 7: “Memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” (Program Prioritas Presiden RI Prabowo Subianto).


Dr. Titik yang juga Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menyatakan sangat prihatin dengan jumlah korban narkoba yang terus meningkat, tanpa melihat gender dan usia.


Korban penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara tepat. Mereka harus dipulihkan dan disembuhkan dari ketergantungan dan kecanduan obat terlarang tersebut (Undang-Undang Narkotika No:35 Tahun 2009, Pasal 127).


Menurut Ketua Ganas Annar MUI, rehabilitasi adalah solusi tepat bagi pengguna narkoba dibawah ambang batas tertentu, dan bukan dipenjarakan, kecuali bagi pengedar dan gembong obat terlarang tersebut yang memang harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.


Ia lebih lanjut mengharapkan agar anggota majelis taklim meneruskan informasi  mengenai bahaya narkoba kepada Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa dan Camat agar mereka mengedepankan upaya pencegahan dan layanan terpadu di daerahnya masing-masing.


Terkait kasus narkoba yang menimpa artis Ammar Zoni, Dr. Titik sangat menyayangkan, sebab dalam kondisi sedang menjalani hukuman di penjara, dia diduga masih terjerat aksi pengedaran narkoba, dan dalam kasus itu tidak hanya Ammar yang menanggung akibatnya, tetapi Lapas juga tercoreng karena narkoba bisa masuk Lapas Salemba.


"Berita di media bersliweran, seolah Ammar adalah penjahat, padahal dia ingin sembuh dan pulih dari ketergantungan terhadap narkoba. Dia justru korban yang harus ditolong dan memerlukan bimbingan untuk menjalani kehidupan normal lagi, apalagi dia sudah tidak punya orangtua dan tinggal berdua dengan adiknya,” tuturnya.


Dr. Titik lebih lanjut menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pengguna narkoba melalui rehabilitasi sebagai hukumannya, dan bukan dipenjara, karena Lapas sepertinya belum mampu memberikan layanan rehabilitasi secara optimal.


Terkait hukuman penyalahgunaan narkoba secara umum, Ketua Ganas Annar MUI menilai adanya kesalahan hakim ketika membuat keputusan, sebab mereka tidak menerapkan Undang-Undang Narkoba No:35 tahun 2025, tetapi menggunakan KUHP.


Maka, menurut dia, penggguna narkoba jadinya dipenjara, padahal yang benar adalah hukuman rehabilitasi agar mereka sembuh dan pulih dari ketergantungan dan kecanduan terhadap narkoba.


"Mereka sejatinya mengalami sakit kejiwaan, dan jika direhabilitasi, mereka akan mendapatkan terapi, konseling dan pengobatan secara medis dan sosial,” katanya. (sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts